HALTIM, GoogiraNews – Dugaan pencemaran Kali Kukuba akibat sedimentasi aktivitas PT Feni Haltim kembali menjadi sorotan.
LBH GP Ansor Maluku Utara mendesak pemerintah menuntaskan dugaan pencemaran tersebut berdasarkan pemeriksaan teknis.
Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, meminta KLH, Pemprov, Pemkab, dan DPRD memperkuat pengawasan.
Menurutnya, dugaan sedimentasi Kali Kukuba tidak boleh berhenti pada rapat, klarifikasi, maupun pernyataan politik.
Zulfikran mengatakan dugaan pencemaran Kali Kukuba harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan teknis dan dokumen lingkungan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan perlu menjelaskan sumber sedimentasi, dampaknya, serta kepatuhan perusahaan terhadap persetujuan lingkungan.
“Pemerintah harus memastikan dugaan sedimentasi Kali Kukuba diperiksa secara serius dan tidak berhenti pada klarifikasi,” ujarnya.
Ia menilai pemeriksaan penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.
Zulfikran meminta pemerintah merujuk ketentuan perlindungan lingkungan dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan sedimentasi Kali Kukuba.
Menurutnya, pengawasan harus mencakup pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, dan evaluasi kewajiban lingkungan perusahaan.
Ia menilai dugaan sedimentasi Kali Kukuba perlu menjadi perhatian utama karena berdampak terhadap kawasan pesisir Teluk Buli. Menurutnya, pemerintah harus memastikan kondisi lingkungan setelah peristiwa yang terjadi pada Mei 2026 tersebut.

“Pemerintah sebelumnya sudah melakukan langkah awal, sehingga publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan lapangan,” katanya.
Ia meminta hasil pemeriksaan menjelaskan temuan teknis, pihak bertanggung jawab, dan tindak lanjut hukumnya.
Zulfikran juga meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan dugaan sedimentasi Kali Kukuba dan Teluk Buli pada Mei 2026. Publik, katanya, berhak mengetahui temuan teknis, pihak bertanggung jawab, serta tindak lanjut hukum pemerintah.
“Pemulihan bukan berarti menghapus dugaan pelanggaran, karena pemulihan dan penegakan hukum merupakan dua hal berbeda,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah tetap perlu memastikan ada atau tidaknya ketidaktaatan terhadap persetujuan lingkungan.
Sebelumnya, PT Feni Haltim menyatakan menghentikan sementara aktivitas di area terdampak dan melakukan sejumlah langkah pemulihan.
Langkah tersebut meliputi pemasangan geotekstil, silt curtain, pembersihan drainase, serta tindakan pemulihan lingkungan lainnya.
Zulfikran meminta DPRD Provinsi dan Kabupaten menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil perusahaan serta instansi terkait.
Ia mendorong pemeriksaan Amdal, persetujuan lingkungan, hasil konsultasi publik, serta dokumen pemeriksaan dugaan pencemaran.
“Pemerintah harus memperlihatkan hasil pengujian kualitas air, sedimen, dan parameter lingkungan yang relevan,” katanya.
Ia juga meminta kejelasan mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan serta dasar hukum jika belum terdapat sanksi.
Zulfikran menegaskan pemerintah harus memastikan dugaan pencemaran ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan berlaku.
Ia berharap seluruh proses pengawasan dilakukan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan Teluk Buli. (Tim)









