HALTIM, GoogiraNews – PT Feni Haltim (PT FHT) memberikan klarifikasi terkait proses konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kawasan Industri Buli. Klarifikasi ini disampaikan menyusul perhatian publik terhadap pelaksanaan konsultasi publik AMDAL yang sebelumnya digelar di Jakarta.
PT FHT menyebut dokumen AMDAL perusahaan telah diselesaikan pada 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PT FHT telah memiliki perizinan AMDAL yang diselesaikan pada tahun 2025,” demikian pernyataan resmi manajemen perusahaan, Sabtu (8/8/2026).
Menurut perusahaan, konsultasi publik di Jakarta merupakan bagian dari penyempurnaan dokumen AMDAL. Konsultasi tersebut disebut dilakukan sebagai bagian mekanisme penyusunan revisi dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku.

PT FHT juga menyatakan konsultasi publik telah melibatkan masyarakat yang dinilai terdampak kegiatan kawasan industri tersebut.
Dalam proses identifikasi wilayah terdampak, perusahaan menyebut turut melibatkan konsultan independen.
Konsultasi publik di Jakarta juga dihadiri sejumlah unsur pemerintah dan perwakilan masyarakat.
Mereka antara lain Pemprov Maluku Utara, Pemda Halmahera Timur, Komisi III DPRD Maluku Utara, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta tokoh adat.
Perwakilan masyarakat terdampak disebut turut hadir dalam konsultasi tersebut. Kehadiran berbagai pihak itu, menurut perusahaan, menjadi bagian penghimpunan saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat.

PT FHT menegaskan konsultasi publik merupakan salah satu tahapan penyusunan dan pengajuan dokumen AMDAL.
“Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan dan pengajuan dokumen AMDAL,” kata manajemen PT FHT.
Hasil konsultasi publik nantinya menjadi bagian Bab Partisipasi Masyarakat dalam dokumen AMDAL. Dokumen tersebut selanjutnya diajukan untuk dinilai melalui Sidang AMDAL sebagai bagian proses memperoleh Persetujuan Lingkungan.
Dengan klarifikasi tersebut, PT FHT menegaskan proses yang berlangsung berkaitan dengan penyempurnaan dokumen AMDAL.
Perusahaan menyatakan proses penyusunan AMDAL akan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
PT FHT juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Hal tersebut disebut perusahaan sebagai bagian dukungan terhadap pengembangan Kawasan Industri Buli yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.









