MABA, GoogiraNews – DPRD Halmahera Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kecelakaan yang melibatkan kendaraan PT ANI.
Rapat tersebut berlangsung Rabu (30/9/2026), setelah kecelakaan menewaskan warga bernama Jumanta.
Dalam rapat tersebut, DPRD mempertanyakan kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin perusahaan.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 juga menjadi perhatian dalam pembahasan.
Andalalin berkaitan dengan dampak aktivitas kendaraan perusahaan terhadap lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Dokumen tersebut dinilai penting karena kendaraan operasional perusahaan beraktivitas pada akses yang bersinggungan dengan jalan masyarakat.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Halmahera Timur menyebut Andalalin PT ANI belum terealisasi.
Penyusunan dokumen tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan pemerintah daerah dan perusahaan pada 2025.
Dalam pertemuan 20 Mei 2025, penyusunan Andalalin ditargetkan selesai pada tahun yang sama.
Namun hingga September 2026, dokumen tersebut disebut belum disusun oleh perusahaan.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah kecelakaan terjadi di Desa Soagimalaha pada 27 September 2026.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor warga dengan kendaraan berat operasional PT ANI.
DPRD juga mempertanyakan penerapan K3 dalam aktivitas operasional perusahaan.
Pembahasan diarahkan pada sistem keselamatan kendaraan serta pengaturan aktivitas perusahaan yang bersinggungan dengan masyarakat.
Kecelakaan tersebut menewaskan Jumanta setelah sepeda motornya bertabrakan dengan kendaraan roda 10.
Kendaraan berat jenis Howo 380 tersebut dilaporkan tidak memiliki nomor polisi.
Sebelumnya, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub telah menginstruksikan perusahaan memperketat keselamatan operasional.
Instruksi tersebut terutama berlaku pada jalur perusahaan yang bersinggungan dengan jalan umum masyarakat.
RDP DPRD menjadi ruang untuk meminta penjelasan perusahaan mengenai aspek keselamatan dan kelengkapan dokumen.
Pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap aktivitas operasional PT ANI.
Hasil RDP selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan langkah berikutnya.
Sementara proses hukum kecelakaan tetap ditangani kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.









