MABA, GoogiraNews – DPRD Halmahera Timur menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (22/9/2026).
Penutupan ditandai Rapat Paripurna ke-16 yang dipimpin Ketua DPRD Haltim Idrus E. Maneke.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher dan Wakil Ketua II DPRD Djhon Ngoraitji.
Hadir pula Kapolres AKBP Rona Buha Tua Tambunan, perwakilan Kejaksaan Negeri, KPU, BUMD, serta pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Idrus menyebut Masa Sidang III berlangsung kurang lebih delapan bulan.
Selama periode tersebut, DPRD menjalankan berbagai agenda terkait fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Idrus menyoroti kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan pendapatan cukup signifikan.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kecermatan pemerintah dan DPRD dalam menentukan program prioritas.
“Di kondisi ini sangat terbatas, semua kita dituntut untuk sama-sama bekerja menentukan prioritas,” ujar Idrus.
Menurutnya, program mendesak dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi perhatian utama.
Idrus mengatakan laporan dan rekomendasi alat kelengkapan DPRD menjadi bagian dari proses evaluasi kelembagaan.
Dokumen tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban DPRD kepada masyarakat selama menjalankan tugas.
Ia menegaskan aspirasi masyarakat dan persoalan lapangan harus mendapat tindak lanjut melalui langkah konkret.
Menurutnya, pembahasan di ruang rapat tidak cukup tanpa tindakan yang memberikan solusi kepada masyarakat.
“Setiap aspirasi yang disampaikan dan setiap persoalan yang ditemukan tidak berhenti di ruang rapat,” katanya.
“Persoalan tersebut harus memperoleh perhatian dan tindakan langsung sebagai solusi,” sambung Idrus.
Selama Masa Sidang III, pimpinan DPRD bersama Badan Anggaran dan Badan Musyawarah melakukan berbagai koordinasi.
Koordinasi tersebut mencakup penetapan agenda serta jadwal kegiatan DPRD selama masa persidangan.
Idrus menyebut laporan alat kelengkapan DPRD penting untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas kelembagaan.
Laporan tersebut juga menjadi bahan perbaikan pelaksanaan agenda DPRD pada masa sidang berikutnya.
Penutupan masa sidang menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.
DPRD juga menegaskan pentingnya memperkuat tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat Halmahera Timur.
Rapat Paripurna ke-16 sekaligus menandai berakhirnya Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.
Selanjutnya, DPRD Haltim akan memasuki masa sidang berikutnya dengan agenda kelembagaan yang telah ditetapkan.









