HALTENG, GOOGIRANEWS – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menaikkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tunjangan hari raya menjadi seratus persen tahun ini. Kebijakan tersebut diumumkan Bupati dalam apel akbar bersama seluruh ASN di halaman Kantor Bupati, Selasa (17/3/2026) kemarin.
Sebelumnya TPP THR hanya dibayarkan sebesar lima puluh persen namun kini dinaikkan penuh untuk membantu kebutuhan pegawai.
Peningkatan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi ASN menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini.
“TPP THR yang sebelumnya lima puluh persen kini dibayarkan penuh seratus persen untuk membantu kebutuhan pegawai,” ungkapnya.
Bupati juga mengingatkan agar tambahan penghasilan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak terutama untuk kebutuhan keluarga.
Selain itu pemerintah menetapkan jadwal libur ASN hingga akhir Maret dengan kewajiban mengikuti apel bersama setelah masa libur. ASN yang tidak mengikuti apel tersebut akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai sesuai aturan.
“Kami harapkan seluruh ASN tetap disiplin mengikuti apel setelah libur karena hal tersebut menjadi bagian dari evaluasi kinerja,” tegasnya.
Pemerintah juga mengundang masyarakat menghadiri open house sebagai ajang silaturahmi antara pemimpin daerah dan warga.








