MABA, GoogiraNews – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, meminta perusahaan tambang memperketat penggunaan jalan umum. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama 14 perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Timur.
Rapat membahas penggunaan jalan umum oleh kendaraan dan alat berat milik perusahaan tambang.
Pemkab Haltim juga mengevaluasi kembali dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin setiap perusahaan.
Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengatakan evaluasi dilakukan untuk mengetahui ketentuan penggunaan jalan.
“Koordinasi ini untuk melihat seluruh dokumen Andalalin dan mempelajarinya sehingga ada pembatasan,” ujar Ricky, Senin (5/10/2026).
Ricky mengatakan kendaraan dan alat berat wajib berkoordinasi sebelum keluar kawasan perusahaan menuju jalan umum. Koordinasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan Haltim atau Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Timur.
“Mobil atau kendaraan alat berat yang mau keluar melintasi jalan umum paling tidak harus berkoordinasi,” tegasnya.
Menurut Ricky, ketentuan tersebut telah mengacu pada dokumen Andalalin yang dimiliki masing-masing perusahaan.
Penggunaan jalan umum oleh kendaraan alat berat juga harus mendapat izin dari dinas teknis. Perusahaan juga diwajibkan berkoordinasi dengan kepolisian lalu lintas sebelum kendaraan melintasi jalan umum.
Ricky menyebut seluruh perusahaan yang hadir dalam rapat menyepakati ketentuan penggunaan jalan tersebut.
“Dan Alhamdulillah semua perusahaan sepakat untuk hal itu,” ucapnya.
Selain persoalan lalu lintas, Pemkab Haltim meminta perusahaan menyerahkan dokumen RIPPM dan program CSR.
Dokumen tersebut akan diverifikasi pemerintah daerah untuk diperbarui sesuai kebutuhan program pemberdayaan masyarakat.
Pemkab Haltim menempatkan wilayah lingkar tambang atau ring satu sebagai bagian dari perhatian dalam dokumen tersebut.
“Pemda juga meminta perusahaan untuk dokumen RIPPM dan CSR-nya segera dimasukkan ke Pemda,” pungkas Ricky.









