Perusahaan Tambang Haltim Diminta Tertibkan Kendaraan di Jalan Umum

- Publisher

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MABA, GoogiraNews – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, meminta perusahaan tambang memperketat penggunaan jalan umum. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama 14 perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Timur.

Rapat membahas penggunaan jalan umum oleh kendaraan dan alat berat milik perusahaan tambang.

Pemkab Haltim juga mengevaluasi kembali dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin setiap perusahaan.

Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengatakan evaluasi dilakukan untuk mengetahui ketentuan penggunaan jalan.

“Koordinasi ini untuk melihat seluruh dokumen Andalalin dan mempelajarinya sehingga ada pembatasan,” ujar Ricky, Senin (5/10/2026).

Baca Juga :  Bupati Haltim Lepas 9 JCH 1447 H, Tekankan Kekompakan dan Kesehatan

Ricky mengatakan kendaraan dan alat berat wajib berkoordinasi sebelum keluar kawasan perusahaan menuju jalan umum. Koordinasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan Haltim atau Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Timur.

“Mobil atau kendaraan alat berat yang mau keluar melintasi jalan umum paling tidak harus berkoordinasi,” tegasnya.

Menurut Ricky, ketentuan tersebut telah mengacu pada dokumen Andalalin yang dimiliki masing-masing perusahaan.

Penggunaan jalan umum oleh kendaraan alat berat juga harus mendapat izin dari dinas teknis. Perusahaan juga diwajibkan berkoordinasi dengan kepolisian lalu lintas sebelum kendaraan melintasi jalan umum.

Baca Juga :  Pemkab Haltim Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik

Ricky menyebut seluruh perusahaan yang hadir dalam rapat menyepakati ketentuan penggunaan jalan tersebut.

“Dan Alhamdulillah semua perusahaan sepakat untuk hal itu,” ucapnya.

Selain persoalan lalu lintas, Pemkab Haltim meminta perusahaan menyerahkan dokumen RIPPM dan program CSR.

Dokumen tersebut akan diverifikasi pemerintah daerah untuk diperbarui sesuai kebutuhan program pemberdayaan masyarakat.

Pemkab Haltim menempatkan wilayah lingkar tambang atau ring satu sebagai bagian dari perhatian dalam dokumen tersebut.

“Pemda juga meminta perusahaan untuk dokumen RIPPM dan CSR-nya segera dimasukkan ke Pemda,” pungkas Ricky.

Berita Terkait

Panen Perdana Bawang Merah Bima Brebes Digelar di Haltim
Bupati Ubaid Yakub Hadiri Peletakan Batu Pertama 11 Proyek Hilirisasi IWIP
Bupati Haltim Temui Kepala Sekolah, Bahas Masalah Lahan Sekolah
Gedung Serbaguna Ponpes Hidayatullah Ambruk Diterjang Puting Beliung, Bupati Haltim Turun Tangan
ASN Haltim Wajib Absen Setiap Apel Pagi, Sekda Tegaskan Ada Penilaian
Putra Maluku Utara Masuk Wantimpres Prabowo, Margarito Kamis Di Lantik Presiden RI.
DPRD Haltim Gelar RDP, Andalalin dan K3 PT ANI Dipertanyakan
Bupati Haltim Imbau Warga Gunakan Masker dan Jaga Hutan dari Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:08 WIT

Panen Perdana Bawang Merah Bima Brebes Digelar di Haltim

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:55 WIT

Bupati Ubaid Yakub Hadiri Peletakan Batu Pertama 11 Proyek Hilirisasi IWIP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:24 WIT

Bupati Haltim Temui Kepala Sekolah, Bahas Masalah Lahan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:15 WIT

Gedung Serbaguna Ponpes Hidayatullah Ambruk Diterjang Puting Beliung, Bupati Haltim Turun Tangan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:04 WIT

Perusahaan Tambang Haltim Diminta Tertibkan Kendaraan di Jalan Umum

Berita Terbaru

Berita

Panen Perdana Bawang Merah Bima Brebes Digelar di Haltim

Jumat, 9 Okt 2026 - 06:08 WIT