Pemda Haltim Dukung Pidana Kerja Sosial di Maluku Utara

- Publisher

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Haltim, GoogiraNews – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait implementasi pidana kerja sosial. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan berlangsung di Aula Falalamo pada Jumat (13/2/2026) dan turut dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. dr. Asep N. Mulyana. Hadir pula Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama para bupati dan wali kota se-Maluku Utara.

Selain penandatanganan MOU antara Kejati dan gubernur, juga dilakukan perjanjian kerja sama antara para kepala kejaksaan negeri dengan kepala daerah. Kerja sama tersebut difokuskan pada penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Baca Juga :  Bupati Haltim Hadiri Panen Raya Jagung dan Apresiasi Petani Babasaran

Usai kegiatan, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menyampaikan komitmennya mendukung perubahan paradigma hukum yang lebih humanis. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif menjadi langkah maju dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kami memandang pidana kerja sosial sebagai solusi progresif. Pelaku tindak pidana ringan tidak semata-mata dipenjara, tetapi diberi ruang untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat,” ujar Ubaid.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera menyiapkan perangkat pendukung, termasuk koordinasi lintas organisasi perangkat daerah. Penentuan lokasi dan jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas umum dan pelayanan sosial di daerah.

Baca Juga :  Danrem 152 Baabullah Temui Tokoh Masyarakat, Redam Konflik Dua Desa di Patani Barat

Ubaid menambahkan, sinergi antara kejaksaan sebagai eksekutor dan pemerintah daerah sebagai penyedia wadah kerja sosial menjadi kunci utama keberhasilan program.

Pengawasan terpadu juga akan diterapkan untuk memastikan pelaksanaan sanksi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Beberapa poin penting dalam kerja sama ini meliputi pemanfaatan tenaga terpidana pada sektor layanan publik, pengawasan pelaksanaan kerja sosial, serta percepatan rehabilitasi sosial. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong reintegrasi pelaku tanpa stigma berlebihan di tengah masyarakat.

Bupati Ubaid berharap implementasi pidana kerja sosial dapat membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Ia menegaskan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi wujud nyata menghadirkan keadilan yang lebih bermartabat di Halmahera Timur.

Berita Terkait

BPKAD Haltim Perkuat Standar Harga untuk Penyusunan APBD 2027
KONI Haltim Dorong Futsal SeOPMI Jadi Agenda Tahunan
Bicoli Open Tournament Voli 2026 Resmi Dibuka
Keluhan Debu Hauling, Pemkab Haltim Turunkan Tim Investigasi
Pastikan Pelayanan Terus berjalan, Kadis PUPR Haltim Menyampaikan Permohonan Maaf
FHT dan Pemuda Buli Asal Rutin Bersihkan Pantai
Kantor DPUPR Halmahera Timur Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api
LBH GP Ansor Soroti Dugaan Pencemaran Kali Kukuba oleh PT Feni Haltim

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 12:15 WIT

BPKAD Haltim Perkuat Standar Harga untuk Penyusunan APBD 2027

Minggu, 13 September 2026 - 16:20 WIT

KONI Haltim Dorong Futsal SeOPMI Jadi Agenda Tahunan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:36 WIT

Bicoli Open Tournament Voli 2026 Resmi Dibuka

Sabtu, 12 September 2026 - 16:28 WIT

Keluhan Debu Hauling, Pemkab Haltim Turunkan Tim Investigasi

Jumat, 11 September 2026 - 17:44 WIT

Pastikan Pelayanan Terus berjalan, Kadis PUPR Haltim Menyampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru

Berita

KONI Haltim Dorong Futsal SeOPMI Jadi Agenda Tahunan

Minggu, 13 Sep 2026 - 16:20 WIT

Berita

Bicoli Open Tournament Voli 2026 Resmi Dibuka

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIT