TERNATE, GoogiraNews – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk persoalan perbendaharaan yang belum terselesaikan. Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, membahas upaya tersebut dalam kegiatan percepatan penyelesaian kerugian negara di Ternate, Selasa (27/10/2026).
Ricky menghadiri kegiatan BPK RI Perwakilan Maluku Utara mewakili Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub. Ia hadir bersama jajaran Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kegiatan yang berlangsung pada 27–28 Oktober 2026 tersebut membahas kasus tuntutan perbendaharaan di Provinsi Maluku Utara. Pengumpulan data dan informasi dilakukan untuk mendukung percepatan penyelesaian kerugian keuangan negara maupun daerah yang melibatkan bendahara.
Kepala Bidang Pemeriksaan II BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Papang Arivianto, menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penelusuran diperlukan untuk mengidentifikasi kasus tuntutan perbendaharaan yang hingga kini belum terselesaikan.
Papang berharap kegiatan tersebut membantu pemerintah daerah memperoleh kejelasan mengenai kasus yang sedang ditangani. Ia juga menekankan penyelesaian kerugian negara sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah.

Ricky menyatakan, penyelesaian temuan pemeriksaan membutuhkan koordinasi yang kuat antara perangkat daerah terkait. Inspektorat Daerah dan BPKAD perlu menelusuri setiap temuan berdasarkan data serta dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” kata Ricky. Ia menegaskan, sinergi Inspektorat Daerah dan BPKAD diperlukan untuk menuntaskan temuan perbendaharaan, termasuk temuan lama.
Selain mempercepat penyelesaian temuan, Pemkab Haltim menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ricky turut menekankan perlunya koordinasi berkelanjutan dengan BPK RI Perwakilan Maluku Utara dalam proses penyelesaian temuan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kejelasan status setiap rekomendasi hasil pemeriksaan di lingkungan Pemkab Haltim.









