Pemda Haltim Dukung Pidana Kerja Sosial di Maluku Utara

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haltim, GoogiraNews – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait implementasi pidana kerja sosial. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan berlangsung di Aula Falalamo pada Jumat (13/2/2026) dan turut dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. dr. Asep N. Mulyana. Hadir pula Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama para bupati dan wali kota se-Maluku Utara.

Selain penandatanganan MOU antara Kejati dan gubernur, juga dilakukan perjanjian kerja sama antara para kepala kejaksaan negeri dengan kepala daerah. Kerja sama tersebut difokuskan pada penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Baca Juga :  Bupati Haltim Dorong Hilirisasi Perkebunan untuk Penguatan Ekonomi Daerah

Usai kegiatan, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menyampaikan komitmennya mendukung perubahan paradigma hukum yang lebih humanis. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif menjadi langkah maju dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kami memandang pidana kerja sosial sebagai solusi progresif. Pelaku tindak pidana ringan tidak semata-mata dipenjara, tetapi diberi ruang untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat,” ujar Ubaid.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera menyiapkan perangkat pendukung, termasuk koordinasi lintas organisasi perangkat daerah. Penentuan lokasi dan jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas umum dan pelayanan sosial di daerah.

Baca Juga :  BRI Cabang Soasio Serahkan Satu Unit Mobil Ambulans untuk Pemda Haltim

Ubaid menambahkan, sinergi antara kejaksaan sebagai eksekutor dan pemerintah daerah sebagai penyedia wadah kerja sosial menjadi kunci utama keberhasilan program.

Pengawasan terpadu juga akan diterapkan untuk memastikan pelaksanaan sanksi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Beberapa poin penting dalam kerja sama ini meliputi pemanfaatan tenaga terpidana pada sektor layanan publik, pengawasan pelaksanaan kerja sosial, serta percepatan rehabilitasi sosial. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong reintegrasi pelaku tanpa stigma berlebihan di tengah masyarakat.

Bupati Ubaid berharap implementasi pidana kerja sosial dapat membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Ia menegaskan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi wujud nyata menghadirkan keadilan yang lebih bermartabat di Halmahera Timur.

Berita Terkait

Komisi II DPRD Haltim Dorong Pengawasan TKA Diperketat
Kemenag Haltim Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu
Bupati Haltim Hadiri Puncak HPN 2026 di Serang Banten
Tujuh Pimpinan Tinggi Pratama Halmahera Timur Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkap Jabatannya
Bupati Haltim Hadiri Panen Raya Jagung dan Apresiasi Petani Babasaran
Bupati Ubaid Tegaskan Penguatan ASN pada Rakornas Kepegawaian BKN 2025
Bupati Ubaid Dorong Penguatan Dua Kawasan Transmigrasi Haltim
Sekda Haltim Perjuangkan Prioritas Pengembangan Pelabuhan Dabo
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:39 WIT

Pemda Haltim Dukung Pidana Kerja Sosial di Maluku Utara

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:06 WIT

Komisi II DPRD Haltim Dorong Pengawasan TKA Diperketat

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:57 WIT

Kemenag Haltim Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu

Senin, 9 Februari 2026 - 12:15 WIT

Bupati Haltim Hadiri Puncak HPN 2026 di Serang Banten

Senin, 12 Januari 2026 - 15:17 WIT

Tujuh Pimpinan Tinggi Pratama Halmahera Timur Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkap Jabatannya

Berita Terbaru

Berita

Pemda Haltim Dukung Pidana Kerja Sosial di Maluku Utara

Jumat, 13 Feb 2026 - 13:39 WIT

Berita

Komisi II DPRD Haltim Dorong Pengawasan TKA Diperketat

Jumat, 13 Feb 2026 - 10:06 WIT

Berita

Kemenag Haltim Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:57 WIT

Berita

Bupati Haltim Hadiri Puncak HPN 2026 di Serang Banten

Senin, 9 Feb 2026 - 12:15 WIT