Haltim, GoogiraNews – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait implementasi pidana kerja sosial. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan berlangsung di Aula Falalamo pada Jumat (13/2/2026) dan turut dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. dr. Asep N. Mulyana. Hadir pula Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama para bupati dan wali kota se-Maluku Utara.
Selain penandatanganan MOU antara Kejati dan gubernur, juga dilakukan perjanjian kerja sama antara para kepala kejaksaan negeri dengan kepala daerah. Kerja sama tersebut difokuskan pada penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan.
Usai kegiatan, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menyampaikan komitmennya mendukung perubahan paradigma hukum yang lebih humanis. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif menjadi langkah maju dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kami memandang pidana kerja sosial sebagai solusi progresif. Pelaku tindak pidana ringan tidak semata-mata dipenjara, tetapi diberi ruang untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat,” ujar Ubaid.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera menyiapkan perangkat pendukung, termasuk koordinasi lintas organisasi perangkat daerah. Penentuan lokasi dan jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas umum dan pelayanan sosial di daerah.
Ubaid menambahkan, sinergi antara kejaksaan sebagai eksekutor dan pemerintah daerah sebagai penyedia wadah kerja sosial menjadi kunci utama keberhasilan program.
Pengawasan terpadu juga akan diterapkan untuk memastikan pelaksanaan sanksi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Beberapa poin penting dalam kerja sama ini meliputi pemanfaatan tenaga terpidana pada sektor layanan publik, pengawasan pelaksanaan kerja sosial, serta percepatan rehabilitasi sosial. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong reintegrasi pelaku tanpa stigma berlebihan di tengah masyarakat.
Bupati Ubaid berharap implementasi pidana kerja sosial dapat membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Ia menegaskan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi wujud nyata menghadirkan keadilan yang lebih bermartabat di Halmahera Timur.









