Kemenag Haltim Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Haltim, GoogiraNews – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa. Penetapan ini berlaku bagi seluruh umat Muslim di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Besaran tersebut merupakan konversi dari 2,5 kilogram beras per orang dengan asumsi harga Rp16.000 per kilogram.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Tahun 1447 H/2026 M.

Baca Juga :  Tujuh Pimpinan Tinggi Pratama Halmahera Timur Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkap Jabatannya

Selain zakat fitrah, Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Timur juga menetapkan nisab zakat mal.

Untuk tahun ini, zakat mal ditetapkan setara 85 gram emas dengan nilai Rp212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Kemenag Haltim pada Kamis (12/2/2026).

Penetapan dilakukan bersama sejumlah unsur terkait guna memastikan keseragaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan zakat.

Rapat itu melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Halmahera Timur, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Haltim, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta MUI dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim. Perwakilan imam masjid dari berbagai kecamatan juga turut hadir dalam forum tersebut.

Baca Juga :  Wawali Tikep Fokus Benahi Sistem Layanan Publik Tidore

Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib, menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, para kepala Kantor Urusan Agama di sepuluh kecamatan diminta segera melakukan sosialisasi. Ia berharap para imam masjid dan masyarakat Muslim dapat memahami serta melaksanakan kewajiban zakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Kodim 1512/Weda Ikuti Doa Bersama Virtual HUT ke-69 Kodam XV/Pattimura
Pembukaan HUT Haltim Ke-23 Tekankan Harmoni dan Sportivitas
Bupati Haltim Buka MTQ ke-12 Tingkat Kabupaten
Bupati Haltim Hadiri IWIP Award Ke-4 pada May Day 2026
Sekda Haltim Tegaskan RDTR Buli Kunci Investasi dan Ekonomi
Ultimatum Pemda Haltim, PT JAS Harus Segera Bayar Kompensasi Petani
Sekda Haltim Ingatkan Tambang Jangan Abaikan Masyarakat
HUT ke-23 Haltim Disiapkan Lebih Partisipatif, Bupati Libatkan Publik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:20 WIT

Kodim 1512/Weda Ikuti Doa Bersama Virtual HUT ke-69 Kodam XV/Pattimura

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:09 WIT

Pembukaan HUT Haltim Ke-23 Tekankan Harmoni dan Sportivitas

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:42 WIT

Bupati Haltim Buka MTQ ke-12 Tingkat Kabupaten

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:18 WIT

Bupati Haltim Hadiri IWIP Award Ke-4 pada May Day 2026

Rabu, 29 April 2026 - 23:08 WIT

Sekda Haltim Tegaskan RDTR Buli Kunci Investasi dan Ekonomi

Berita Terbaru

Bupati Ubaid Yakub saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka rangkaian kegiatan MTQ ke-XII tingkat kabupaten yang berlangsung di Desa Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Selasa (12/5/2026).

Berita

Bupati Haltim Buka MTQ ke-12 Tingkat Kabupaten

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:42 WIT

Bupati Haltim Ubaid Yakub Hadiri IWIP Award peringati MayDay

Berita

Bupati Haltim Hadiri IWIP Award Ke-4 pada May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:18 WIT