HALTIM, GoogiraNews – Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Timur menyoroti tindakan PT Alam Raya Abadi terhadap warga setempat. Sorotan itu berkaitan dengan pelaporan masyarakat usai aksi pemalangan lokasi operasional tambang di Kecamatan Wasile.
Ketua Komisi III DPRD Haltim, Ashadi Tajuddin, menyampaikan sikapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/2/2026). Ia menilai penyelesaian masalah seharusnya ditempuh melalui dialog terbuka, bukan langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, pendekatan persuasif lebih bijak guna menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat terdampak. “Paling tidak dimusyawarahkan dengan baik sehingga mencapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan,” ujarnya.
Ashadi menegaskan DPRD tidak ingin masyarakat menjadi korban hukum akibat konflik lahan tersebut. Ia mengingatkan perusahaan agar menghargai warga yang telah lama bermukim sebelum aktivitas pertambangan berjalan.
Keberadaan perusahaan, lanjutnya, harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar wilayah tambang. Jika tidak, maka tujuan investasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja menjadi sia-sia.
Komisi III juga mempertimbangkan langkah tegas apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan perusahaan. DPRD berencana meminta inspektur tambang mengkaji kembali izin usaha pertambangan milik PT ARA.
Penilaian itu didasarkan pada sejumlah persoalan yang kerap terjadi antara perusahaan dan masyarakat. DPRD bahkan akan meminta Kementerian ESDM mengevaluasi seluruh IUP perusahaan tambang di wilayah Haltim.
Meski demikian, DPRD tetap mendukung iklim investasi yang sehat dan berkeadilan bagi masyarakat. “Kami meminta Inspektur Tambang dan Kementerian ESDM agar mengevaluasi seluruh IUP Perusahaan Tambang yang ada di Haltim terutama PT ARA,” katanya.









