HALTIM,Googiranews- Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub resmi menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS APBD Tahun 2026. Penyampaian itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-3 masa sidang I di Gedung DPRD Haltim, Kamis (23/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Idrus E. Maneke dan dihadiri Wakil Ketua II Abdul Latif Mole serta Forkopimda. Sejumlah pejabat struktural, staf ahli bupati, dan pimpinan OPD turut menghadiri sidang tersebut.
Dalam pidatonya, Bupati Ubaid menegaskan pentingnya KUA-PPAS sebagai dasar arah kebijakan pembangunan daerah. Ia menjelaskan penyusunan anggaran berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Anggaran daerah harus terarah, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat,” ujar Ubaid. Ia menambahkan, mekanisme penyusunan anggaran harus memperhatikan transparansi serta akuntabilitas kinerja pemerintahan.
Ubaid juga menyebut alokasi anggaran tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah. “Penetapan anggaran didasarkan pada target kinerja, bukan sekadar pemerataan antar OPD,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal penyelarasan arah kebijakan pembangunan tahun 2026. Pemerintah dan DPRD Haltim diharapkan dapat menyepakati prioritas pembangunan sesuai kebutuhan daerah.









