MABA – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terbakar pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.15 WIT. kobaran api tampak melalap bagian bangunan kantor. Asap kelabu tebal membubung tinggi dari arah atap bangunan utama.
“Untuk penyebab pastinya kan kita belum tahu. Setelah api benar-benar padam dulu, nanti kita akan laksanakan police line untuk mengamankan status quo. Setelah dilaksanakan status quo, nanti kita sama penyidik Reskrim dan anggota kita coba laksanakan olah TKP dulu untuk mencari tahu penyebab pastinya kenapa bisa terbakar
Sejumlah titik api terlihat cukup besar dan membakar material di bagian atas struktur bangunan. Kobaran api juga sempat membesar sehingga petugas harus bergerak cepat untuk mencegah api menjalar ke bagian bangunan lainnya.
Personel gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), TNI, dan Polri dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Petugas berjibaku menjinakkan api yang membakar bangunan kantor.
Sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran digunakan dalam proses pemadaman. Dua unit merupakan milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, sedangkan masing-masing satu unit berasal dari TNI dan PT Nusa Karya Arindo.
Pantaua di lokasi,api sempat membesar beberapa menit setelah kebakaran terjadi. Kobaran api yang cukup besar disertai asap tebal terlihat dari bagian atas bangunan kantor.
Kapolsek Maba Selatan Ipda Abiem Ramadaya saat di wawancarai awak media mengatakan, penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti,apakah terdapat korban Jiwa dan Jumlah kerugian materiil yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
“Untuk penyebab pastinya kan kita belum tahu. Setelah api benar-benar padam dulu, nanti kita akan laksanakan police line untuk mengamankan status quo. Setelah dilaksanakan status quo, nanti kita sama penyidik Reskrim dan anggota kita coba laksanakan olah TKP dulu untuk mencari tahu penyebab pastinya kenapa bisa terbakar,” kata Abiem.
Ia menambahkan, penyelidikan akan dilakukan setelah kondisi lokasi dinyatakan aman. Polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari titik awal dan penyebab kebakaran.
Setelah api berhasil dipadamkan, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi guna mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya korban dalam peristiwa tersebut.
Editor : AH









