Haltim, GoogiraNews – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa. Penetapan ini berlaku bagi seluruh umat Muslim di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Besaran tersebut merupakan konversi dari 2,5 kilogram beras per orang dengan asumsi harga Rp16.000 per kilogram.
Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Tahun 1447 H/2026 M.
Selain zakat fitrah, Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Timur juga menetapkan nisab zakat mal.
Untuk tahun ini, zakat mal ditetapkan setara 85 gram emas dengan nilai Rp212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Kemenag Haltim pada Kamis (12/2/2026).
Penetapan dilakukan bersama sejumlah unsur terkait guna memastikan keseragaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan zakat.
Rapat itu melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Halmahera Timur, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Haltim, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta MUI dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim. Perwakilan imam masjid dari berbagai kecamatan juga turut hadir dalam forum tersebut.
Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib, menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, para kepala Kantor Urusan Agama di sepuluh kecamatan diminta segera melakukan sosialisasi. Ia berharap para imam masjid dan masyarakat Muslim dapat memahami serta melaksanakan kewajiban zakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.









