HALTIM, GoogiraNews – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, melantik 235 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (29/10/2026). Mereka berasal dari 47 desa yang tersebar di lima kecamatan wilayah Maba.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati Halmahera Timur, Jalan Pusat Kota Maba. Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 118.45/141/71.B/2026 untuk masa bakti 2026–2034.
Sebanyak 235 anggota BPD tersebut berasal dari Kecamatan Maba, Kota Maba, Maba Selatan, Maba Tengah, dan Maba Utara.
Dalam sambutannya, Ubaid mengapresiasi kesediaan seluruh anggota BPD untuk mengabdikan diri kepada masyarakat desa. Ia mengingatkan bahwa jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Saya mengingatkan bahwa jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, baik oleh anggota yang baru maupun mereka yang telah menjabat selama beberapa periode,” ujarnya.
Ubaid meminta seluruh anggota memahami landasan hukum, fungsi, tugas, kewajiban, serta larangan dalam penyelenggaraan BPD. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menjalankan tugas secara profesional dan memberikan kontribusi bagi desa.
Ia menjelaskan, BPD memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketiganya meliputi pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa.
Menurut Ubaid, fungsi pengawasan harus dijalankan berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan. BPD juga tidak boleh sekadar menyetujui kebijakan tanpa menelaah kepentingan masyarakat.
“BPD dan kepala desa adalah dua institusi yang berdiri sejajar sebagai mitra. Keduanya harus saling bersinergi dan menjalankan fungsi masing-masing dengan baik,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan anggota BPD agar mengawasi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber pendapatan lainnya. Pengawasan sejak tahap perencanaan diperlukan untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan desa.
Kepada anggota yang telah menjabat dua hingga tiga periode, Ubaid meminta mereka membimbing anggota baru. Pengalaman tersebut diharapkan membantu memperkuat kelembagaan dan meningkatkan pemahaman mengenai tugas BPD.
Ubaid juga menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara BPD, kepala desa, dan perangkat desa. Sinergi antarlembaga diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Saya berharap 235 anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah secara optimal, memperjuangkan aspirasi warga, serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucapnya.









