Haltim, GoogiraNews – Komisi II DPRD Halmahera Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo, di Jl. Pemerintahan, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara pada Kamis, (12/2/2025).
Dalam pertemuan itu, Komisi II menyoroti pengawasan tenaga kerja asing (TKA), koordinasi lintas instansi, hingga peningkatan layanan paspor dan visa bagi masyarakat.
Sekretaris Komsisi II Bahmit Djafar menjelaskan, Komisi II menekankan pentingnya pengawasan lebih intensif terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah timur Halmahera, terutama seiring progres pembangunan pabrik yang sedang berjalan.
“Ke depan, ketika pabrik-pabrik mulai beroperasi, mobilitas tenaga kerja asing akan meningkat. Karena itu, pengawasan harus diperkuat sejak sekarang,” ujarnya.
Dari hasil diskusi, pihak Imigrasi menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan dokumen ketenagakerjaan seperti RPTKA dan izin penggunaan tenaga kerja asing berada di Kementerian Ketenagakerjaan. Meski demikian, DPRD tetap mendorong Imigrasi meningkatkan pengawasan administratif terhadap tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Halmahera Timur.
Menurut Bahmit, DPRD memiliki fungsi pengawasan sekaligus memastikan aktivitas tenaga kerja asing tetap memberikan kontribusi terhadap daerah serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, Komisi II juga memberi masukan terkait peningkatan pelayanan paspor dan visa bagi masyarakat. Hal ini mengingat setiap tahun terdapat pemberangkatan calon jemaah umrah dari Halmahera Timur yang selama ini harus mengurus dokumen perjalanan ke luar daerah.
“Kami berharap pelayanan bisa lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat, sehingga tidak perlu lagi ke luar daerah untuk mengurus paspor maupun visa,” kata Bahmit.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam mendorong pemerataan pelayanan publik, termasuk di sektor keimigrasian, agar masyarakat di daerah memperoleh akses yang sama.
Di sisi lain, Komisi II merekomendasikan agar pihak Imigrasi lebih intens berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait dalam mengawasi masuknya tenaga kerja asing, khususnya di kawasan industri yang berkembang di Halmahera Timur.
“Koordinasi lintas sektor sangat penting agar pengawasan berjalan efektif, baik dari sisi perizinan, administrasi, maupun aktivitas tenaga kerja di lapangan,” katanya mengakhiri.









