HALTIM, GoogiraNews – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa bagi Tim Pemeriksa Kecamatan sebagai upaya memperkuat tata kelola administrasi keuangan desa.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor DPMD Halmahera Timur, Selasa (2/6/2026), dibuka langsung oleh Kepala DPMD Halmahera Timur, Chalid Abbas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Edi Septiagus Rajab, tim pemateri dari BPK Perwakilan Maluku Utara, serta peserta dari sejumlah kecamatan, di antaranya Maba, Maba Tengah, Wasile, Wasile Utara, dan Wasile Timur.
Dalam sambutannya, Chalid Abbas menegaskan bahwa persoalan penyusunan dan penyelesaian SPJ desa masih menjadi tantangan yang terus berulang setiap tahun. Menurutnya, kendala tersebut umumnya disebabkan keterbatasan kapasitas aparatur desa dalam mengelola administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
“Masalah SPJ ini merupakan persoalan klasik yang hampir setiap tahun kita hadapi,” kata Chalid.
Karena itu, ia menilai keberadaan tim pemeriksa kecamatan memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintah desa agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peran tim pemeriksa kecamatan sangat penting untuk mendampingi pemerintah desa agar laporan pertanggungjawaban selesai dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Chalid berharap hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kecamatan sebelum diteruskan ke DPMD. Dengan demikian, dokumen yang masuk ke tingkat kabupaten sudah melalui proses pemeriksaan yang matang dan tidak memerlukan banyak perbaikan.
“Saya berharap SPJ desa cukup selesai di tingkat kecamatan. Ketika masuk ke DPMD, laporan tersebut sudah matang sehingga desa tidak perlu lagi bolak-balik melakukan perbaikan administrasi ke tingkat kabupaten,” katanya.
Pada kesempatan itu, Chalid juga mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran Dana Desa (DD) di Halmahera Timur hingga saat ini masih berada di bawah 80 persen. Padahal, berdasarkan target yang telah ditetapkan, penyaluran dana tersebut seharusnya dapat dirampungkan pada Juni 2026.
Menurut dia, lambatnya realisasi penyaluran Dana Desa dipengaruhi belum tuntasnya sejumlah persyaratan administrasi, mulai dari penyetoran pajak hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban yang masih mengalami kendala.
“Kita harus bersama-sama mencari solusi agar kendala administrasi ini segera selesai. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat desa terganggu hanya karena keterlambatan penyelesaian SPJ,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi, Chalid mengingatkan adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang berpotensi memengaruhi alokasi Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut peran pembinaan dari pemerintah kecamatan agar semakin optimal.
Menutup arahannya, Chalid mengajak seluruh peserta memperkuat sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten guna menciptakan tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh tim pemeriksa kecamatan semakin memahami tugasnya untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.









